Sah! Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi 6,5% dari DPT

Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi, tentang jumlah pesyaratan dukungan minimum bagi bakal calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi, 2017.
Surat Keputusan KPU Kabupaten Bekasi, tentang jumlah pesyaratan dukungan minimum bagi bakal calon perseorangan di Pilkada Kabupaten Bekasi, 2017.

BERITACIKARANG.COM, KEDUNGWARINGIN – Komisi  Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Minggu (22/05) telah menetapkan jumlah syarat dukungan minimum bagi calon perseorangan yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2017.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik mengatakan syarat minimum bagi calon perseorangan  adalah 6,5% dari jumlah DPT di Pilpres Kabupaten Bekasi tahun 2014.

Bacaan Lainnya

“Jumlah DPT di Pilpres Kabupaten Bekasi tahun 2014 adalah 2.072.042 maka jumlah pendukung minimum untuk calon bupati perseorangan harus mencapai  134.683 fotokopi KTP. Jumlah tersebut harus tersebar di lebih 50 lebih persen kecamatan  atau tepatnya  lebih dari 12 Kecamatan di Kabupaten Bekasi,” kata Idham.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI yang menyebutkan bahwa pada Minggu, 22 Mei 2016 adalah tahapan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu/ pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan bakal pasangan calon perseorangan.

“Jadi dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa penghitungan jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan, tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi No 60/PUU-XIII/2015 yang didasarkan pada jumlah DPT pada pemilihan umum sebelumnya,” jelasnya.

Terkait dengan bentuk dukungan, Idham menegaskan bahwa bentuk surat dukungan harus disertai fotokopi KTP Elektronik, Kartu Keluarga, pasport atau identitas lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (DB)

Pos terkait