Saat Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Pastikan Kartu JKN-KIS Warga Kabupaten Bekasi Bisa Dipakai di Mana Saja

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliati (tengah) saat menghadiri kegiatan pers confrence Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06).
Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Cikarang, dr. Nur Indah Yuliati (tengah) saat menghadiri kegiatan pers confrence Mudik Nyaman bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN  – BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat saat masa libur dan mudik Lebaran 2018 nanti.

Peserta Jaminan Kesehtan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur dan mudik lebaran nanti karena mareka tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan di setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cikarang dr. Nur Indah Yuliati mengatakan warga Kabupaten Bekasi yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang berada dalam perjalanan mudik dan membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Mereka tetap dapat terlayani walaupun perserta tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata dr. Nur Indah Yuliati saat menggelar confrensi pers kegiatan Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (04/06).

Ia mengatakan kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur Lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas seperti Klinik Pratama dan dokter praktik perorangan.

Sedangkan apabila tidak terdapat FKTP yang bisa memberikan pelayanan, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjut, wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Ia menekankan, selama warga Kabupaten Bekasi yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang belaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani.

Untuk itu, ia pun mengimbau agar setiap peserta dapat selalu membawa kartu JKN-KIS agar dapat digunakan saat diperlukan. Pemberlakuan pelayanan kesehatan peserta selama libur Lebaran ini mulai H-8 sampai dengan H+8.

Dirinya juga meminta agar peserta JKN-KIS memastikan keaktifannya dalam program tersebut. “Selama statusnya aktif, maka segala pelayanan kesehatan tidak dikenakan biaya,” kata dia. (BC)

Pos terkait