RPJMD Kabupaten Bekasi Disahkan, Dewan Beri 15 Rekomendasi Ke Bupati

Penandatangan berita acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2017-2022 di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11) sore.
Penandatangan berita acara pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2017-2022 di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi. Meski demikian, terdapat sejumlah rekomendasi yang disampaikan Dewan dalam pembangunan Kabupaten Bekasi hingga lima tahun mendatang.

Terdapat 15 rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus XXIII terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2017-2022. Di antara rekomendasi tersebut, pemerataan pembangunan serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan menjadi sorotan.

“Pemenuhan kebutuhan wajib yakni kesehatan dan pendidikan menjadi sorotan kami dan masuk dalam laporan pembahasan. Ini harus menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Bekasi di lima tahun ke depan,” kata Ketua Pansus XXIII, Yudhi Darmansyah, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (14/11) sore.

Terkait pembangunan, Dewan menyatakan pembangunan infrastruktur jangan hanya terpaku di wilayah perkotaan, namun juga menyeluruh ke daerah pesisir. Setiap warga berhak mendapatkan pelayanan negara melalui pembangunan infrastruktur.

Selain pemerataan, Pemkab pun harus melakukan perbaikan dalam sisi perencanaan. Setiap pembangunan harusnya berbasis data dan informasi yang akurat sehingga pembangunan berlangsung tepat sasaran. “Ini berkaitan dengan penyerapan anggaran. Buruknya persoalan anggaran bukan cuma tahun ini loh. Selama saya jadi Dewan sejak 20014, penyerapan anggaran selalu menjadi persoalan. Maka di RPJMD ini kami juga menekankan hal tersebut,” ucap dia.

Seperti diketahui, RPJMD merupakan rancangan makro yang menentukan pembangunan suatu daerah hingga lima tahun ke depan. Rancangan ini disusun dari visi misi kepala daerah terpilih. Di Kabupaten Bekasi, RPJMD 2017-2022 mengusung tema Bekasi Bersinar yang berarti Berdaya Saing, Sejahtera, Indah dan Ramah Lingkungan.

Meski begitu, penyetujuan RPJMD ini sempat mengalami beberapa kali penundaan. Sejumlah persoalan yang terungkap dalam pembahasan yakni data yang melandasi penyusunan RPJMD tidak relevan. Alhasil, Dewan enggan menyetujui rancangan tersebut. Selain itu, Dewan pun mengritik tidak adanya sisi agamis dalam tema Bekasi Bersinar.

“Hingga kini sisi agamis kami tetap masukan dalam visi misi. Meski tidak masuk dalam akronim Bersinar, namun kami ajukan di visi misi. Kami juga berharap pada evaluasi Gubernur nanti, sisi agamis ini dimasukkan dalam Bersinar,” ucap Yudhi. (BC)

Pos terkait