Ribuan Pil Eximer dan Tramadol disita dari Toko Obat Ilegal di Cibitung

eximer-dan-tramadol
eximer-dan-tramadol

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Sebuah toko obat yang berada di Jl. Bosih, Kp. Selang Cau, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung ditutup oleh pihak kepolisian karena terbukti tidak memiliki dokumen perizinan alias ilegal serta terbukti menjual ribuan butir obat-obatan terlarang.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol M. Awal Chairuddin mengatakan bahwa bahwa penutupan toko obat tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Pertama ditemukan itu ada heximer, obat itu sudah sejak 2013 dilarang peredarannya karena memicu efek agresif bagi yang menggunakannya, ” kata Awal, Kamis (29/09).

Bacaan Lainnya

Ditempat tersebut, sambungnya, sebanyak tujuh paket eximer ditemukan. Setiap paket berisi 23 butir. Selain itu, terdapat lima botol serta 335 butir heximer yang belum dipaketkan. Jumlah keseluruhan yang berhasil ditemukan yakni 5.355 butir.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan obat jenis tramadol kapsul dan tablet yang terbungkus dalam 15 boks serta 287 strip, dengan jumlah keseluruhan 2.870 butir.

Kemudian, sambungnya, sebanyak 26 jenis obat juga berhasil disita, 11 di antaranya merupakan obat sirup bagi anak yang terdiri dari obat batuk, obat demam serta vitamin untuk pertumbuhan.

“Obat yang dijual banyaknya sebenarnya tidak diperbolehkan dijual bebas, secara langsung. Obat itu harus dengan petunjuk dokter karena tidak boleh sembarangan dikonsumsi,” kata Awal.

Sementara pemilik dan pekerja toko obat ilegal itu, yakni SAP, IK dan DH turut diamankan dan dikenakan pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (BC)

Pos terkait