Reses, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dimodali Rp. 30 Juta

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi
Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – 50 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dijadwalkan melakukan reses di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing di triwulan pertama tahun 2018 ini.

Tujuan dilakukannya reses, selain untuk bersilaturahmi dengan warga, anggota legislatif itu juga diharapkan bisa menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya akan ditindaklanjuti pada penyampaian Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2019 tingkat kecamatan yang akan dimulai per tanggal 5 Februari 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan reses dijadwalkan untuk dilakukan oleh para wakil rakyat dari tanggal 29 Januari – 03 Februari 2018. “Tujuannya tentu saja untuk bersilaturahmi dan menyerap aspirasi masyarakat yang nantinya bisa dimasukan ke Musrenbang Kecamatan,” kata dia, Senin (29/01) pagi.

Untuk tunjangan dan back up penyelenggaraan kegiatan reses bagi setiap anggota dewan, jumlahnya mencapai Rp. 30 juta per sekali reses. “Kalau ditotal jumlahnya tinggal dikalikan saja dengan anggota dewan yang ada. Sebagian untuk tunjangan dan sebagian lagi untuk backup penyelenggaraan reses. Itu kita yang urus,” ungkapnya.

Adapun reses, sambungnya, akan dilakukan oleh masing-masing anggota Dewan sebanyak 3 kali dalam satu tahun. “Kita jadwalkan tiga kali dalam satu tahun,” ujarnya.

Meski demikian, dirinya tidak hafal jumlah anggota dewan yang mengajukan  reses di di triwulan pertama tahun 2018 ini. “Saya nggak hafal siapa saja yang mengambil dan tidak mengambil. Tetapi yang jelas jika mereka tidak mengambil ya tidak akan mendapatkan tunjangan reses,” kata dia. (BC)

Pos terkait