Polres Metro Bekasi Ringkus 4 Pengedar Narkotika di Dua Daerah Berbeda

BERITACIKARANG.COM,  CIKARANG UTARA – Empat pengedar dan pengguna narkotika ditangkap polisi. Meski ditangkap hampir bersamaan, namun keempatnya tidak memiliki jaringan yang sama dan diamankan di tempat berbeda.

Wakil Kepala Resor Metropolitan Bekasi AKBP Luthfie Sulistiawan mengatakan, para tersangka yang diamankan berinisial EH (37), MA (31), RA (24) dan YR (53). Mereka diamankan di dua daerah berbeda, yakni di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Tersangka EH diamankan di rumah kontrakannya di Perum Wisma Asri, Kelurahan Telukpucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Sedangkan MA diamankan di Kampung Cerewet, Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Lalu RA dibekuk di Kampung Legon Desa Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dan terakhir YR digrebek di Perumahan Tamansari, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Ada empat orang yang diamankan, dua orang asal Kota Bekasi dan dua lagi domisili Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap dalam kurun sepekan sejak Senin lalu,” kata AKBP Luthfie, Jumat (25/05).

Ia menjelaskan, penangkapan mereka berdasarkan keterangan masyarakat. Warga curiga dengan aktivitas mereka di rumah karena kerap didatangi tamu yang tidak dikenal.

Warga yang mengindikasikan adanya peredaran narkotika, kemudian melapor ke polisi. Anggota yang mendapat informasi itu kemudian melakukan pengintaian dan menggeledahnya. “Saat digeledah, petugas mendapati berbagai jenis narkotika seperti sabu dan pil ekstasi,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, keempat tersangka masih diperiksa penyidik guna mengungkap pemasok barang haram itu. Berdasarkan pengakuannya, mereka membeli narkoba untuk dijual kembali dan beberapa bagian ada yang digunakan sendiri.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti dengan total sabu seberat 20,52 gram dan 428 butir ekstasi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan paling lama 20 tahun. (BC)

Pos terkait