Polres Metro Bekasi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Mobil

Ratusan STNK palsu yang dibuat oleh KA dan N dengan cara dikerik, diprint dan discan yang diamankan oleh petugas.
Ratusan STNK palsu yang dibuat oleh KA dan N dengan cara dikerik, diprint dan discan yang diamankan oleh petugas.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  – Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan kasus ini terbongkar saat petugas yang tengah melakukan obeservasi mendapatkan laporan bahwa di Perum Sektor 5 RT 01/12 Kelurahan Bahagia Kecamatan Babelan terdapat 1 unit mobil pick up milik Sugeng Warnita yang STNK-nya palsu.

Bacaan Lainnya

“Awalnya ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil tersebut diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan kita cocokan ternyata STNK tersebut memang tidak sesuai dengan mobil yang ada,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolrestro Bekasi, Selasa (30/01) pagi.

Hasil pemeriksaan petugas diketahui mobil dan STNK palsu tersebut diperoleh dari KA dan N. Keduanya pun diketahui telah melakukan perubahan pada STNK mobil tersebut. KA menerima mobil tarikan  dari A, seorang debt colector atau mata elang yang bertugas di sebuah lising.

“Tersangka A menjualnya kepada KA lalu merubah STNK atas namanya sendiri dengan harapan mampu meyakinkan korbannya karena mobil tersebut adalah milik tersangka KA, ” ungkapnya.

Hasil pengembangan petugas, Lanjut Kapolres, KH sudah melakukan aksinya selama enam tahun dan telah membuat kurang lebih 150 STNK palsu.

“Mereka kurang lebih 6 tahun beraksi dan mengaku telah membuat sekitar 150 STNK. Kita lagi coba ungkap kendaraan kendaraan yang dilempar oleh tersangka, mereka menjualnya di luar Bekasi seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang disita dari ketiganya diantaranya adalah 3 buah STNK palsu a.n Khorul Anwar dan 4 unit mobil. Tersangka terkena kasus pemalsuan dan atau pertolongan jahat seperti yang tertuang dalam Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (BC)

Pos terkait