Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Siswa SMP di Cikarang Barat

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra saat memimpin gelar perkara, Kamis (16/11) sore.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra saat memimpin gelar perkara, Kamis (16/11) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA  –  Jajaran anggota Kepolisian Resort Metro Bekasi mengamankan tiga orang terduga  pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang VJ salah seorang siswa SMPN 4 Cikarang.

Sebelumnya, diketahui penganiayaan itu terjadi di depan Pom Bensin Jl Raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat pada Selasa (14/11) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Awal mula peristiwa ini terjadi ketika VJ dan dua orang rekannya yakni M dan AM sedang berjalan kaki setelah pulang sekolah. Saat tiba di lokasi kejadian, M dan AM menyebrang jalan ke arah utara. Saat korban hendak menyusul kedua rekannya untuk menyebrang, tiba-tiba datang tiga orang tidak dikenal. Mereka berboncengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat berwarna kuning dengan nomor polisi B 3252 FKQ.

Satu dari ketiga orang tidak dikenal tersebut, yakni yang duduk di bangku paling belakang dengan menggunakan sweater berwarna hitam lengan putih langsung mengayunkan benda tajam  yang mirip dengan celurit ke arah punggung VJ dan langsung melarikan diri.

Atas kejadian itu VJ mengalami luka robek pada bagian punggung sebelah kiri, lalu ditolong oleh kedua orang rekannya dengan cara dituntun untuk menyebrang jalan. Setelah menyebrang jalan, tiba-tiba korban terjatuh dan disaat bersamaan melintas dumptruck bernomor polisi B 9942 AJ yang dikemudikan oleh seorang pria berinisial C sehingga korban terlindas oleh ban bagian belakang mobil tersebut.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Bekasi guna diberikan pertolongan medis. Namun saat tiba di rumah sakit korban sudah meninggal dunia.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan atas kejadian itu polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap VJ. Ketiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial DN (16), BM (14) dan AJ (14).

“Para tersangka terlibat dalam kasus penganiayaan atau turut serta melakukan penganiayaan. Mereka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 Jo 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Kombespol Asep Adi Saputra, saat gelar perkara di lobbi Mapolrestro Bekasi, Kamis (16/11).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna kuning bernomor polisi B 3252 FKQ, satu buah celurit dan satu buah sweater warna hitam. (BC)

Pos terkait