Polisi Bekuk Empat Pelaku Pengeroyokan Yang Menewaskan Anggota The Jak Mania Cikarang

Keempat terduga pelaku pengeroyokan yakni AD (34), AS (22), TA (22) dan TRH (27) saat diamankan di Polsek Cikarang, Selasa (14/11) sore.
Keempat terduga pelaku pengeroyokan yakni AD (34), AS (22), TA (22) dan TRH (27) saat diamankan di Polsek Cikarang, Selasa (14/11) sore.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil membekuk empat orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua anggota supporter Persija alias The Jak Mania di Jl. Raya Pilar – Sukatani, Gg. Kawi, Kp. Sukamantri RT 01/01 Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia yang terjadi pada Senin (13/11) dinihari lalu.

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra mengatakan akibat insiden tersebut korban yang bernama RYS (20) meninggal dunia, sementara rekannya yakni FR mengalami kondisi luka berat dan saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit. Keempat terduga pelaku yang berhasil diamankan diantaranya adalah AD (34), AS (22), TA (22) dan TRH (27).

Bacaan Lainnya

“Modusnya adalah tersangka secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan alat bantu berupa senjata tajam jenis golok dan balik kayu,” kata Kapolres Metro Bekasi, saat gelar perkara di  Mapolsek Cikarang, Selasa (14/11) sore.

Dijelaskan olehnya, aksi pengeroyokan yang dilakukan para terduga pelaku bermula ketika korban berada dalam perjalanan pulang usai menyaksikan laga Persija versus Bhayangkara FC di Stadion Patriot Chandrabaga Kota Bekasi.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka diantaranya adalah satu bilah kujang, satu buah balok kayu, satu buah batang besi dengan panjang sekitar 70 cm dan batu bata,” kata dia.

Akibat perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP  dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. (CR)

Pos terkait