Penerima Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalur Kereta Cepat Tak Dipotong Biaya Sepeserpun

Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Muhammad Nasir saat menjelaskan proses ganti rugi yang dibayarkan pemerintah kepada warga Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan yang lahannya terdampak pembangunan jalur ketera cepat Jakarta - Bandung, Rabu (04/04) pagi.
Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Muhammad Nasir saat menjelaskan proses ganti rugi yang dibayarkan pemerintah kepada warga Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan yang lahannya terdampak pembangunan jalur ketera cepat Jakarta - Bandung, Rabu (04/04) pagi.

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Direktur PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia, Muhammad Nasir menegaskan ganti rugi yang dibayarkan pemerintah kepada warga yang lahannya terdampak pembangunan jalur kereta cepat Jakarta – Bandung merupakan hak masyarakat sepenuhnya, tanpa potongan.

BACA : Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalur Kereta Cepat di Desa Lambang Jaya Dibayarkan

Bacaan Lainnya

Pembayaran ganti kerugian dilakukan melalui perantara bank. Pemilik lahan ataupun ahli waris diberikan rekening tabungan yang telah berisi sesuai dengan nilai ganti rugi sehingga diharapkan masyarakat tidak menjadi korban pungutan liar.

“Uang ganti kerugian bukan karena jasa BPN atau PT PSBI, tapi murni hak masyarakat pemilik lahan. Jadi, tidak ada satu rupiah pun kewajiban bapak ibu memberikan kepada siapa pun, termasuk kepada petugas kami, itu murni hak masyarakat,” kata Muhammad Nasir saat ditemui di kegiatan pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah kereta cepat Jakarta Bandung di Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Rabu (04/04).

Selain itu, ujar Nasir, masyarakat pun dapat membawa material bekas dari rumah yang telah dibebaskan. “Meski rumahnya sudah dibeli, masyarakat masih diizinkan untuk membawa material bekas, mulai dari kusen, genteng dan lain sebagainya. Tidak ada satu orang pun yang kami kuasakan untuk mengelola material. Bahkan jika masyarakat perlu kendaraan atau truk untuk mengangkut,  kami siap membantu,” kata dia.

Seperti diketahui, ganti rugi bagi 32 bidang tanah telah dibayarkan oleh pemerintah dengan nilai mencapai Rp 25,3 miliar, Rabu (04/04) pagi. Pembayaran ganti kerugian ini diberikan kepada 29 pemilik lahan atau ahli waris. Setiap bidang memiliki nilai tanah bervariatif, mulai dari Rp 137 juta hingga lebih dari Rp 2 miliar. Harga tersebut dinilai berdasarkan penghitungan tim aprasial independen.

Meski ganti rugi sudah dibayarkan, sejumlah warga masih bingung menentukan langkah selanjutnya setelah lahan dan rumah mereka dibeli pemerintah. Salah seorang warga penerima ganti kerugian, Dewi (34), mengaku belum menemukan lokasi baru untuk ditinggali.

“Saya cari-cari belum ada yang pas, harganya juga mahal-mahal. Kalau juga ada, lokasinya jauh dari tempat kerja,” kata pemilik lahan yang menerima ganti rugi sebesar Rp 700 juta dari lahan seluas 200 meter persegi.

Hal senada diungkapkan Asih (43) yang masih belum mengetahui tempat tinggal barunya. Asih menerima ganti rugi Rp 520 juta dari lahan dan rumah seluas 100 meter persegi. “Saya bingung nyari tempatnya, mana deket ke lebaran. Saya pengennya masih dikasih waktu, minimal sehabis lebaran,” kata dia. (BC)

Pos terkait