Pemkab Bekasi Perbolehkan Investor Membangun Tanpa IMB

Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Bupati Bekasi dengan pihak Kawasan Industri MM 2100 dan Kitic.
Penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) oleh Bupati Bekasi dengan pihak Kawasan Industri MM 2100 dan Kitic.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Bekasi kembali melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan beberapa kawasan industri diantaranya Kawasan MM 2100 dan Kitic.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (DPMPPT), Dewi Tisnawati mengungkapkan bahwa pada intinya MoU ini bertujuan untuk memberi kemudahan bagi insvestor yang ingin menanamkan insvestasinya di indonesia.

Bacaan Lainnya

“Program Klik ini untuk memberi kemudahan bagi insvestor dalam berinvestasi di indonesia dalam program ini insvestor bisa langsung membangun tanpa harus menunggu IMB terdahulu,” ujarnya di wawancarai

Terang Dewi, Mou antara Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan dua pengelola kawasan baik MM2100 dam Kitic diharapkan bisa membantu insvestor dalam berinvetasi terutama yang berada di dalam kawasan industri tanpa harus menunggu terlebih dahulu ijin mendirikan bangunannya (IMB), insvestor bisa langsung bangun konstruksinya.

Beber mantan Kadis Perinsdustrian, program Klik MoU dengan MM 2100 dan Kitic merupakan kerjasama yang ketiga, sedang Klik pertama sudah dilakukan DPMPPT dengan Lippo, Bekasi Fajar dan Delta Silicon, sedang Klik kedua dilakukan dengan Marunda land, Deltamas dan Jababeka III.

“Program Klik merupakan program pusat dimana dalam program ini menjadi suatu terobosan sebagai langah mempermudah insvestor dalam berinvetasi di dalam kawasan industri yang sudah menjalin MoU dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi,”bebernya

Dewi mengapresiasi program pusat yang di nilainya membantu insvestor dalam berinvestasi di Kabupaten Bekasi, tanpa harus menunggu terbitnya IMB. Para Insvestor sudah bisa membangun konstruksinya lebih dahulu, namun prosedur nya tetap di pantau oleh tim gabungan terhadap konstruksi yang di kerjakan.

“Akan sangat menguntungkan insvestor karena tak lagi harus nunggu lama ijin IMB nya dulu dalam membangun konstruksi,”tukasnya. (BC)

Pos terkait