OTC Bentuk Satgas Untuk Bantu KPU Verifikasi Faktual Calon Independent

Ketua Tim Relawan Obon Tabroni Centre (OTC) Mahfoud Amier.
Ketua Tim Relawan Obon Tabroni Centre (OTC) Mahfoud Amier.

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Ketua Tim Relawan Obon Tabroni Centre (OTC), Mahfoud Amier mengatakan bahwa pihaknya sedang membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) untuk membantu Komisi Pemihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan proses verifikasi faktual calon independent.

BACA : Soal Verifikasi Calon Independent, Ini Komentar Anggota DPD RI

Bacaan Lainnya

“Verfikasi itu memang sudah menjadi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah tentang berjalannya Pilkada. Saat ini kita juga sedang menunggu hasil judical review tentang pasal tersebut yang verifikasi faktual ala sensus, tetapi tetap kita akan mempersiapkan skenario lain, artinya disaat UU ini tetap berjalan kita akan ikuti alurnya dan kita juga sedang membentuk team Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawal verifikasi faktual yang akan datang,” kata Amier.

Ia pun mengaku OTC sudah mengkomunikasikan rencana ini dengan KPU Kabupaten Bekasi. Teknisnya, Tim Satgas akan mengumpulkan orang-orang yang telah memberikan dukungan di setiap desa/kelurahan sesuai dengan lokasi yang KPU inginkan.

“Karena kita juga pada saat mencari dukungan bukan dukungan beli kita memang dukungan door to door, face to face, sehingga kita tau dimana orangnya itu berada,” katanya.

Menurutnya, proses ini penting dilakukan untuk untuk membantu kinerja KPU. “Kalau memang mereka harus turun tanpa kerjasama dengan kita yang punya kepentingan juga, mungkin mereka juga kewalahan tetapi kita juga akan membantu kinerja KPU dengan membentuk satgas itu akan kita giring dimana titik yang kita setujui oleh KPU dan disitu bisa kita verifikasi,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Idham Holik menyatakan bahwa berdasarkan peraturan KPU RI No 03 tahun 2016 penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati kepada KPU Kabupaten Bekasi akan dilakukan pada tanggal 6-10 Agustus 2016. Sementara penelitian administrasi dan faktual ditingkat Desa/kelurahan akan dilakukan selama 14 hari yaitu pada tanggal 21 Agustus – 3 September 2016 dan ditambah 3 hari. (DB)

Pos terkait