Organda Pastikan Tidak Ada Taksi Online di Kabupaten Bekasi

Organda Kabupaten Bekasi pastikan tidak ada layanan moda transportasi online atau taksi online beredar di wilayah Kabupaten Bekasi.
Organda Kabupaten Bekasi pastikan tidak ada layanan moda transportasi online atau taksi online beredar di wilayah Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Sekretaris Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi pastikan hingga kini tidak ada taksi online beredar di wilayah Kabupaten Bekasi, sehingga kecil kemungkinan terjadinya polemik antara angkutan konvensional dengan moda transportasi online seperti yang terjadi di Jakarta pada Selasa (22/03) kemarin.

“Jasa transportasi online dan penggunanya di Kabupaten Bekasi itu kan jarang, tidak seperti di Jakarta atau kota besar lainnya. Selain itu Organda juga memang belum mendapatkan laporan adanya taksi online di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya, Rabu (23/03).

Bacaan Lainnya

Kalaupun ada, secara tegas Yaya menyatakan bahwa Organda Kabupaten Bekasi menyatakan tidak setuju dengan keberadaan taksi online tersebut.

“Pemikiran Organda bukan persoalan murah atau tidaknya ongkos penumpang melainkan ada aturan yang harus dipatuhi di bidang trasportasi angkutan umum yang saat ini diabaikan oleh taksi online. Itu permasalahannya,” jelasnya.

Lanjut dia, setiap pengusaha angkutan umum yang tergabung dalam Organda harus memiliki persyaratan berdasarkan keputusan Mentri Perhubungan. Ada prosedur yang harus ditaati, termasuk salah satunya izin trayek yang juga menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bekasi.

“Selain itu juga ada uji KIR yang diwajibkan bagi semua angkutan umum termasuk taksi, balik nama dari plat kuning menjadi putih dan lain sebagainya, jadi taksi online jangan seenaknya saja,” cetusnya.

BACA : Tuftana : Dishub Kabupaten Bekasi Akan Atur Regulasi Layanan Transportasi Online

Meskipun begitu, untuk menghindari polemik antara angkutan konvensional dengan moda transportasi online, ia pun mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang berencana mengatur regulasi terkait moda transportasi online.

Menurutnya, regulasi itu sebagai salah satu bentuk antisipasi dan bertujuan terwujudnya rasa keadilan dengan angkutan umum lainnya, terutama bagi anggota Organda Kabupaten Bekasi ketika moda transportasi online bermunculan. (DB)

Pos terkait