Oknum Pejabat Dinas PUPR dan Bupati Bekasi Digugat Kontraktor Rp. 200 Miliar

Design pembangunan gedung pencakar langit yang rencananya akan dibangun tepat dibelakang gedung Bupati Bekasi, Komplek Parkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat
Design pembangunan gedung pencakar langit yang rencananya akan dibangun tepat dibelakang gedung Bupati Bekasi, Komplek Parkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi Kecamatan Cikarang Pusat

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dibatalkannya pemenang lelang gedung 16 lantai untuk Pusat Perkantoran Pemkab Bekasi berbuntut panjang.

PT Tirta Dhea Addonics Pratama selaku pemenang lelang mega proyek tersebuut tak terima dan bakal menggugat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Perusahaan yang bergerak dibidang kontruksi ini merasa kecewa adanya pembatalan sepihak oleh Pemkab Bekasi.

Bacaan Lainnya

BACA: Pemenang Lelang Sudah Ditetapkan, Pembangunan Gedung 16 Lantai Pemkab Bekasi Dibatalkan. Alasannya?

Pengacara PT Tirta Dhea Addonics Aris Afandi Lubis mengatakan, pihaknya merasa kecewa karena dinas tekhnis yang membatalkan kegiatan pembangunan gedung pemerintah 16 lantai.

“Kita akan gugat pemerintah Kabupaten Bekasi secara perdata dan kalau memang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan gedung 16 lantai bila ada bukti melakukan kecurangan. Kita gugat juga secara pribadi oknum pejabat tersebut,” kata Aris Afandi Lubis, Kamis (05/04) kemarin.

Aris menyampaikan untuk saat ini pihaknya sedang mengumpulkan berkas-berkas sebagai bukti otentik untuk melaporkan oknum pejabat yang melakukan kecurangan dan membatalkan kegiatan yang memang sudah dilelangkan. Jika itu sudah terkumpul, dalam waktu dekat pihaknya akan menggungat Pemkab Bekasi dengan nilai mencapai Rp. 200 miliar.

Gugatan pertama, kata dia, ditujukan  kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan gedung 16 lantai, yakni Benny Sugiarto yang juga Kepala Bidang Bangunan Gedung Negara di Dinas PUPR Kabupaten Bekasi  senilai Rp. 100 miliar dan gugatkan kedua Pemkab Bekasi yang dipimping Bupati Neneng Hasanah Yasin sebesar Rp. 100 miliar.

“Jadi  masing-masing kami akan gugat Rp. 100 miliar. Gugatan ke Pemkab secara perdata dan PPK pada kegiatan gedung 16 lantai juga akan kita gugat secara pribadi,” ungkapnya.

Langkag itu diambil bukan tanpa pertimbangan. Aris mengaku telah menemui PPK, Benny dan perwakilan ULP namun sayangnya tak ada penjelasan yang memuaskan. Bahkan SPJ Proyek pun tak diberikan.

“Kalau kata PPK sih paket pembangunan ini tidak mungkin ditayangkan LPSE kalau dokumen itu tidak lengkap. Ditambah waktu pengerjaan tidak cukup alias sudah lewat,” ujar dia.

Apalagi, sambung Aris, pihaknya telah menyurati pihak LPSE untuk memberhentikan hal ini. “Kan sudah jelas ULP telah memenangkan kita. Artinya, ULP sesuai dengan aturan hukum, tidak ada disitu yang dilanggar. Dia (Benny,red) juga janji bakal mempertemukan kami dengan Bupati,” tutupnya. (BC)

Pos terkait