Ngutil di Toko ATK, 3 Ibu Rumah Tangga dan Seorang Pria digelandang ke Polsek Cikarang

Dua orang ibu rumah tangga berinisial I (35) R (40) saat digelandang petugas ke Polsek Cikarang, Jum'at (04/08).
Dua orang ibu rumah tangga berinisial I (35) R (40) saat digelandang petugas ke Polsek Cikarang, Jum'at (04/08).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Tiga orang ibu rumah tangga berinisial I (35) R (40) dan AR (45) serta seorang pria bernama Muis (50) terpaksa diamankan petugas Polsek Cikarang karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian dengan modus ‘ngutil’ di salah satu toko peralatan kantor yang berada di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Dari tangan para pelaku, petugas mengamankan berbagai macam alat tulis kantor dan beberapa barang bukti lainnya.

“Kita mengamankan tiga wanita dan satu pria paruh baya karena melakukan aksi pencurian dengan cara mengutil dan beraksi di salah satu toko alat tulis kantor atau ATK yang berada di Jalan Raya Kawasan Industri, Desa Pasir Gombong,” kata Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi, Jum’at (04/08).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, aksi para pelaku terbilang unik karena melakukan aksi dengan terlebih dahulu berkumpul di salah satu tempat untuk kemudian menjalankan aksinya dengan target yang telah di tentukan. “Kemudian, mereka masuk secara bersama sama dan satu pelaku di tugaskan untuk mengalihkan penjaga toko dan tiga lainnya melakukan pengutilan,” ungkapnya.

Kronologi kejadian terungkap lantaran aksi pengutilan yang dilakukan para pelaku setelah pelayan toko alat tulis kantor atau ATK curiga melihat para pelaku yang masuk secara bersama-sama.

Pelayan curiga, karena toko tersebut kerap kehilangan barang dagangan, sehingga pelayan toko langsung melihat ke arah CCTV. Ternyata, dugaan pelayan toko tidak salah dan melihat salah satu pelaku sedang memasukan barang ke dalam tubuhnya. Oleh pelayan toko, aksi kejahatan para pelaku langsung dilaporkan ke petugas keamanan dan dilanjutkan ke pihak kepolisian.

“Hasil kejahatan para pelaku biasanya langsung di jual kepada pengepul yang berada di wilayah Senen Jakarta Pusat, dalam setiap kali menjalankan aksinya para pelaku mengaku mendapat keuntungan sebesar tiga juta rupiah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dan terancam kurungan  selama 6 Tahun penjara. (BC)

Pos terkait