Lahan Pertanian Makin Menyusut : Pembahasan Raperda LP2B Terganjal RDTR Kabupaten Bekasi

SAWAH DIPATOK : Petani di Cikarang Timur bakal kehilangan pekerjaan karena lahan yang digarapnya terancam beralihfungsi lantaran telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang property (real estate).
SAWAH DIPATOK : Petani di Cikarang Timur bakal kehilangan pekerjaan karena lahan yang digarapnya terancam beralihfungsi karena telah dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang property (real estate).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi hingga saat ini masih terganjal dengan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Perda RDTR hingga kini masih dalam tahap evaluasi di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Bidang Tanaman Pangan di Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan rencananya Raperda LP2B akan diajukan dan dibahas oleh legislatif pada Triwulan I bulan ke 3 atau tepatnya di bulan Mei 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Naskah akademiknya sudah jadi, tinggal diajukan ke DPRD Kabupaten Bekasi untuk dibahas,” kata Nur Chaidir.

Meski demikian, kata dia, persoalan yang saat ini dihadapi adalah pembuatan data dan informasi geospasial skala besar berupa peta yang menampilkan kondisi lahan pertanian di Kabupaten Bekasi. “Kita akan bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial untuk membuat petanya dan tetap kita harus merujuk ke Perda RDTR,” kata dia.

Kepala DPPK Kabupaten Bekasi, Abdullah Karim menjelaskan Raperda LP2B merupakan regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi.

“Lahannya yang diusulkan di Raperda LP2B itu sebanyak 33 ribu dari 48 ribu hektar lahan pertanian yang masih tersisa di Kabupaten Bekasi dan tersebar di 13 dari 23 Kecamatan yang ada,” kata Abdul Karim.

Adapun kecamatan dengan sisa luas lahan pertanian terbesar berada di Kecamatan Pebayuran dengan luas mencapai 8.362 Ha, disusul Sukakarya dengan luas 4.447 Ha, Sukawangi dan Tambelang dengan luas 3.139 Ha, Sukatani dengan luas 2.413 Ha, Cikarang Timur  2.323 Ha, Karang Bahagia 2.284 Ha, Cabang Bungin 1.759 Ha, Kedungwaringin 1.638 Ha, Cibarusah 1.591 Ha, Serang Baru 1.141 Ha, Bojongmangu 700 Ha dan Cibitung 52 Ha.

“Sementara lahan pertanian di 10 Kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri sehingga tidak kita masukan di Raperda LP2B ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan pada Triwulan I di tahun 2018, DPRD Kabupaten Bekasi hanya membahas dua Raperda  yakni Reperda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan Retribusi Pajak.

“Yang lainnya bertahap. LP2B sendiri belum karena dari Dinas terkait belum ada laporan tentang peta BIG RDTR itu sampai dimana, itu kan penting korelasinya dengan LP2B,” kata dia. (BC)

Pos terkait