Jelang Penegakan Perda Pariwisata, Pengusaha Hiburan Malam Curhat

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono saat melakukan sidak ke lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono saat melakukan sidak ke lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG SELATAN – Jelang pelaksanaan penegakan Perda No 03 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan, para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi mulai gelisah dan mengeluarkan curahan hatinya.

BACA : Siap-Siap! Bulan November, Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Bakal ditutup Permanen

Bacaan Lainnya

Seperti diketahui, THM yang masih nekat beroperasi di Kabupaten Bekasi bakal ditutup secara permanen di  pertengahan bulan November 2017 ini.  Penutupan akan dilakukan terhadap tempat-tempat usaha yang tidak sesuai dengan Perda No 3 Tahun 2016  tentang Kepariwisataan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live musik.

Salah seorang pelaku usaha THM di Ruko Thamrin, Lippo Cikarang, Mr. Hyu mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Bekasi memikirkan dampak baik dan buruknya sebelum mengambil langkah penegakan Perda.

“Saat ini kita pasrah saja terhadap kebijakan Pemerintah Derah Kabupaten Bekasi. Menangis? Yah menangis,” keluh Mr. Hyu didampingi pengecara pribadinya, Kamis (02/11) malam.

Warga Negara Asing asal Korea itu mengatakan dengan dilaksanakannya penegakan  Perda akan banyak yang menjadi korban dan akan berdampak juga terhadap perekonomian masyarakat di sekitar lokasi THM tersebut.

Ia pun berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi memberikan kelonggaran bagi tempat usahanya yang sudah berdiri kurang lebih 3 tahun.

“Usaha saya memberikan penghidupan bagi 40 orang tenaga kerja. Jika usaha saya ditutup, otomatis akan memutus rantai pekerjaan yang berakibat bertambahnya jumlah pengangguran baru,” kata Mr. Hyu.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi, Agus Trihono mengatakan penertiban THM bukan upaya mematikan usaha. Sebagai solusi bagi para pengusaha THM agar dapat terus menjalankan usahanya, pihaknya  telah memberi pilihan bagi para pengusaha untuk menjalankan usaha lainnya, semisal restoran, coffeeshop, dll. Soalnya, penegakkan Perda tidak lagi dapat ditoleransi.

“Kami sudah membentuk tim, yakni tim penutupan dan tim pengawasan. Kalau masih ada THM yang masih buka, maka tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI ini akan bergerak lagi. Karena sosialisasi, imbauan serta solusi sudah kami sampaikan,” tegasnya. (BC)

Pos terkait