Jadi Korban Penipuan via Telfon, Mustinah Rugi Rp. 19 Juta

Mustinah saat didampingi Sukarti Ibu Kandungnya melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Polsek Cikarang Barat, Selasa (06/09).
Mustinah saat didampingi Sukarti Ibu Kandungnya melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Polsek Cikarang Barat, Selasa (06/09).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Mustinah (21) warga Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cibitung tidak pernah menyangka niat baiknya membantu orang yang tengah kesulitan ternyata menjadikannya korban penipuan. Alhasil uang Rp. 19.600.000 yang dikirimkan ke seseorang melayang sia-sia.

Kasubag Humas Polresta Bekasi, AKP Endang Longla menjelaskan bahwa penipuan tersebut berawal saat karyawati sekaligus mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bekasi itu menerima telepon yang tersambung ke handphone miliknya pada Jum’at 2 September 2016 lalu antara pukul 20.15 – 22.45 WIB

Dalam perbincangannya dengan Si Penelfon, Mustinah menduga suara tersebut adalah Le Suwondo, pamannya yang ada di Medan. “Dan saat itu pelaku mengiyakannya sehingga terbangunlah komunikasi,”kata Endang, Selasa (06/09) pagi.

Saat itu, Si Penelfon mengaku jika dia baru saja ditangkap Polisi dan mau ditilang. Si Penelpon kemudian memohon-mohon agar Mustinah membantunya dengan mengirimkan sejumlah uang.

“Saat itu si penelfon mengaku sudah membayar Rp. 100 ribu dan masih kurang Rp. 600 ribu dan minta tolong ditransferin kekurangannya,” kata Endang.

Karena Si Penelfon mengaku saudara dan merasa kasihnya, akhirnya Mustinah masuk perangkap. Tanpa berfikir panjang lagi, Mustinah kemudian beranjak ke ATM May Bank Klinik Cahaya Medika Cikarang. Disana, dia mentransfer uang senilai Rp. 600.000,-

“Mendapati korbannya sudah masuk perangkap, si penelpon kemudian membuat drama untuk mengambil uang lebih banyak dari Mustinah. Pihak yang mengaku polisi dibuat seolah-olah merebut telponnya dengan latar belakang suara sirine,” kata  Endang.

Entah karena dalam pengaruh hipnotis atau memang terlena dengan pandainya si penelpon berbicara, Mustinah akhirnyai mentransfer uang senilai Rp. 1 juta secara bertahap sebanyak 19 kali hingga mencapai total Rp. 19 juta. “Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 19.600.000,” kata Endang.

Kejadian itupun kemudia Mustinah ceritakan kepada ibu kandungnya, yaitu Sukarti yang berada di Jogjakarta. Dari cerita itu Sukarti datang ke tempat Mustinah dan mendampingi anaknya untuk melaporkan peritiwa penipuan tersebut ke kepolisian. (BC)

Pos terkait