ICW : Puluhan Desa Rawan Terjadi Politik Uang di Pilkada Kabupaten Bekasi

ilutrasi politik uang
ilutrasi politik uang

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Indonesia Corruption Watch (ICW) melakukan investigasi potensi adanya potensi politik uang dalam Pilkada Kabupaten Bekasi 2017.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Febri Hendri AA mengatakan fokus penelusuran yang dilakukan pihaknya mencakup alur distribusi uang, besaran distribusi dan dampaknya terhadap suara pemilih.

Bacaan Lainnya

“Metode yang digunakan adalah observasi, wawancara serta dampaknya terhadap pemilih. Investigasi dilakukan pada bulan November 2016 sampai Januari 2017 di 48 Desa di Kabupaten Bekasi,” kata Febri saat dihubungi melalui telfon selulernya, Jum’at (10/02).

Adapun temuan dari investigasi yang dilakukan pihaknya, ditemukan adanya kandidat yang telah mendistribusikan dana pada jaringan sosial dan sedang mencari warga atau kelompok warga yang bersedia menyebarkan langsung pada pemilih.

“Nilai uang yang akan ditawarkan pada pemilih bervariasi mulai dari 50 ribu sampai dengan Rp 250 ribu,” ungkapnya.

Dari hasil wawancara pihaknya, warga yang menjadi pemilih masih toleran atas tawaran uang tersebut sehingga uang yang diterima dinilai dapat mempengaruhi keputusan kandidat yang akan mereka pilih. “Rata-rata nilai uang yang mempengaruhi pilihan mereka senilai Rp 200 ribu,” kata dia.

Ia menjelaskan dari 48 Desa yang dilakukan investigasi, 20 diantaranya memilik potensi rawan politik uang dan warganya diprediksi toleran dan menjadikan hal tersebut sebagai pertimbangan untuk memilih.

20 Desa yang warganya berpotensi toleran dan menerima uang dari tim sukses dan tokoh masyarakat sebagai pertimbangan untuk memilih adalah Desa Bantar Jaya, Lenggahsari, Sumber Urip, Medalkrisna, Jayalaksana, Sukamulya,  Karangasih, Pahlawan Setia, Sukarukun, Jati Baru, Sukadarma, Hegarmanah, Sirna Jaya, Sindangjaya, Jaya Sampurna, Setia Mekar, Setia Mulya, Mekarsari, Setia Mulya dan Taman Rahayu.

“Terkait dengan temuan ini, ICW merekomendasikan dan mendesak Panwaslu dan masyarakat untuk memantau dan melaporkan jika ada pihak tertentu yang menyebarkan uang dan meminta atau tidak untuk memilih kandidat tersebut,” ucapnya.

Selain itu, ia juga meminta agar pemilih di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 agar tidak menerima uang dari kandidat, tim sukses atau tokoh masyarakat yang akan menyebarkan uang. “Serta meminta agar pemilih tidak terpengaruh suaranya oleh uang yang disebar oleh kandidat,” kata Febri.

Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Pilkada Tahun 2016, ditegaskan bahwa money politic (Politik Uang) dilarang dan diatur dalam pasal 73 UU No 10 2016 Ayat 1. Bila terbukti, maka ada tindak pidana yang akan diberikan baik kepada penerima ataupun pemberi sesuai dengan pasal 187 UU No 10 tahun 2016. Sangsinya bisa berupa pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah. (BC)

Pos terkait