Hari Pertama Operasi Patuh Jaya, Polres Metro Bekasi Tilang 210 Pelanggar Lalin

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2018 di Jl Raya Kalijaya, Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (26/04) pagi.
Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2018 di Jl Raya Kalijaya, Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (26/04) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG BARAT – Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2018, jajaran Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil menjaring 210 pelanggar lalu lintas yang disangsi dengan tilang.

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Sat Lantas Polres Metro Bekasi, Iptu Suripno menjelaskan beberapa pelanggaran yang terlihat dengan kasat mata diantaranya pengendara maupun yang diboncengnya tidak menggunakan helm, melawan arus serta hal lainnya yang menyebabkan kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

“Ada 210 pelanggaran yang ditilang dengan Barang Bukti berupa SIM sebanyak 46 buah, STNK sebanyak 155 buah dan kendaraan roda dua sebanyak 9 unit,” kata  Iptu Suripno usai menggelar Operasi Patuh Jaya 2018 di Jl Raya Kalijaya, Desa Kalijaya Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (26/04) pagi.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Heru Purnomo menjelaskan Operasi Patuh Jaya 2018 akan dilakukan dari tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018 mendatang. Dalam satu hari, Operasi Patuh Jaya 2018 di wilayah hukum Polres Metro Bekasi juga akan dilakukan dua kali.

“Untuk lokasi yang dijadikan sasaran, bisa saja tetap di satu titik ataupun bergerak ke titik lain yang rawan,” kata dia.

Adapun sasaran dari operasi Patuh Jaya diantaranya, sambungnya, adalah pengendara motor yang tidak menggunakan helm standar, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengendara roda empat yang melebihi batas kecepatan, mengemudi kendaraan dalam keadaan pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat mengemudi kendaraan dan melawan arus.

Ditambahkan olehnya, dalam Operasi Patuh Jaya kali ini petugas 25% mengambil tindakan preemtif, 25% preventif atau pencegahan dan 50% represif yakni berupa tindakan penilangan atau penegakan hukum. (BC)

Pos terkait