Geledah Rumah dan Kantor Desa, Kejari Kabupaten Bekasi Sita Dokumen Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kades Karang Asih

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menyita dokumen perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Kantor Desa Karang Asih, Rabu (23/05).
Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat menyita dokumen perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016 di Kantor Desa Karang Asih, Rabu (23/05).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan dan menyita dokumen perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilakukan Kepala Desa Karang Asih, Asep Mulyana.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Haerdin membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.  “Iyah benar tadi sudah kesana. Kita menggeledah dan membawa beberapa dokumen yang ada. Lebih lengkapnya lagi tanya ke Pidsus,” ucapnya, Rabu (23/05).

Bacaan Lainnya

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Angga Dhielayaksa membeberkan, penggeledahan terjadi di 2 titik, yaitu kantor desa dan rumah tempat tinggal Asep Mulyana.

Dalam penggeledahan selama 5 jam itu, Tim Kejari Kab Bekasi mengamankan 2 Boks penuh dokumen yang berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa.

“Yang kita amankan bentuknya hanya dokumen. Dokumennya apa saja, saya tidak bisa merincinya,” ungkapnya.

Angga menegaskan, meski sudah dilakukan penggeledahan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, namun Kejaksaan belom menetapkan Kepala Desa Karang Asih sebagai tersangka.

“Belom ditetapkan tersangka, baru pengeledahan dan itu dilakukan tadi jam 9 pagi,” tandasnya.

Diketahui, penggeledahan dan penyitaan dokumen tersebut terkait penyimpangan anggaran dan kegiatan fiktif dana desa Karang Asih tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar.

Dugaan kegiatan fiktif itu, yakni anggaran pembangunan irigasi pemasangan dekker (jembatan saluran) sebesar Rp 50 Juta yang pekerjaan tersebut tidak ada. Kemudian anggaran pembinaan kerukunan umat beragama yang dalam laporan pertanggungjawaban Kepala Desa dilaksanakan sebanyak dua kali, tapi kegiatan tersebut sama sekali tidak pernah dilaksanakan dengan anggarannya sebesar kurang lebih Rp 90 Juta.

Selain itu, terdapat juga dugaan penyimpangan lainnya yakni adanya kegiatan yang anggarannya dimark-up oleh oknum yang diketahui atas perintah Kepala Desa Karang Asih. Seperti kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pemberdayaan kebersihan dan keindahan lingkungan, kegiatan pembinaan keamanan, kegiatan pembangunan jalan desa (jaling), kegiatan pembangunan sarana dan prasarana fisik kantor, kegiatan pembangunan sarana air bersih, serta kegiatan penyusunan APBDES dan pertanggungjawabannya. (BC)

Pos terkait