DPRD : Rotasi dan Mutasi Jabatan di Pemkab Bekasi Jangan Asal

Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (22/08) pagi.
Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Senin (22/08) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah menyayangkan kembali terjadinya rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Hal ini, seperti yang terjadi pada Senin (22/08) pagi dimana sebanyak 67 orang pejabat baik dari eseleon IIIb, IVa dan Ivb terkena rotasi dan mutasi.

BACA : Pemkab Bekasi Rotasi dan Mutasi 67 Orang Pejabat

Bacaan Lainnya

“Sebetulnya itu adalah sepenuhnya kewenangan kepala daerah. Namun yang perlu dikritisi adalah ketika rotasi ini dilakukan terlalu sering dan orang-orang yang ditempatkan tidak sebagaimana mestinya, dalam artian tidak sesuai background pendidikannya sehingga tidak optimal ketika berada ditempat barunya,” kata dia.

Jadi, sambungnya, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dalam hal melakukan rotasi dan mutasi jabatan tidak boleh asal-asalan. “Artinya kalau mau menaruh orang jangan melihat dalam jangka pendek tetapi dalam jangka panjang,” ucapnya.

“Karena ketika rotasi dan mutasi maka akan ada proses adaptasi yang cukup panjang sehingga membuat proses pemerintahan di Kabupaten Bekasi berjalan lambat karena segalanya serba belajar,” imbuhnya.

Terkait dengan komentar Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai, BKD Kabupaten Bekasi, Hanif Zulkifli mengatakan bahwa rotasi yang dilakukan adalah untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada, ia hanya tersenyum. “Kalau untuk mengisi kekosongan, seharusnya ketika ASN A mengisi kekosongan Jabatan B sudah ada pengganti ASN A, itu yang disebut mengisi kekosongan. Ini kan tidak, Bang,” tandasnya. (BC)

Pos terkait