Dinas Perdagangan Tak Akan Relokasi Pedagang Liar di Simpang SGC

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Para pedagang liar yang kerap menjajakan dagangannya di trotoar dan badan jalan di Kawasan Simpang SGC, Jl. RE. Martadinata, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara bakal segera ditertibkan.

BACA : Persimpangan SGC Bakal Ditata, Nasib Pedagang Gimana?

Bacaan Lainnya

Selain untuk mengatasi persoalan kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di persimpangan tersebut, penertiban juga dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan hak pejalan kaki di kawasan tersebut. Kedepannya, diharapkan kawasan tersebut menjadi lebih tertata.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Abdul Rofiq mengatakan proses penertiban nantinya akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).

“Jadi prinsipnya kalau mereka melanggar peraturan bakal dilakukan penertiban oleh Penegak Perda,”  kata Abdul Rofik, Rabu (15/11).

Meski demikian, pihaknya memastikan Pemerintah Daerah tidak akan menampung atau merelokasi pedagang liar tersebut ke tempat lain. Pasalnya,  para pedagang tersebut dianggap bukan bagian dari pedagang pasar.

“Mereka kan bukan pedagang pasar. Kalau pedagang pasar adanya kan di dalam pasar,”  ucapnya.

Terpisah, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi mengatakan penertiban pedagang liar di simpang SGC belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Hingga saat ini pihaknya pun masih belum menerima instruksi untuk mengeksekusinya.

“Kita udah denger infonya (penertiban pedagang liar di simpang SGC-red). Tetapi memang sampai saat ini belum ada instruksi ke kita,” kata dia. (BC)

Pos terkait