Dewan Pesimis Perda Lahan Abadi Masuk Prolegda Tahun 2017

Anggota Komisi IV dan Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin
Anggota Komisi IV dan Kepala Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan (DPPK) telah menyelesaikan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Mereka pun berencana agar Raperda tersebut masuk di Prolegda Perubahan dan dibahas di tahun 2017 ini.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin pesimis naskah akademik bisa masuk di Prolegda Perubahan dan kemungkinan besar baru bisa masuk di awal tahun 2018 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Di sisa tahun 2017 ini sudah ada yang mesti dibahas dari mulai APBD Perubahan, Fasos Fasum, Rencana Induk Pariwisata Daerah (RIPDA)  termasuk penghapusan HO sehingga kita kemungkinan baru bisa memasukannya di awal tahun 2018 mendatang,” kata Nurdin Muhidin, Kamis (05/10).

Meskipun demikian, ada beberapa catatan yang telah disampaikan Bapemperda kepada DPPK Kabupaten Bekasi terkait dengan naskah akademik Raperda LP2B tersebut.

“LP2B itu perlu persiapan yang matang bahkan dibutuhkan jumlah total lahan pertanian yang mesti dijaga oleh pemerintah daerah dalam bentuk tabel,” ujarnya.

Selain itu, sambungnya, ia pun mempertanyakan proses sosialisasi yang dilakukan DPPK terhadap pemilik lahan yang sawah atau perkebunannnya masuk ke dalam LP2B.

“Karena ini kan menyangkut dengan pemberian insentif yang disediakan Pemerintah daerah kepada pemilik lahan. Makanya kita Bapemperda sangat berhati-hati dan DPPK juga harus sosialisasi terlebih dulu ke para pemilik lahan, apakah pemilik lahannya mau dan bagaimana dengan insentif yang diberikan pemerintah daerah karena diundang-undang kan diamanatkan seperti itu,” kata dia.

Ditambahkan Nurdin, jika itu semua sudah dilakukan, maka kedepannya DPPK juga harus mensinkronkan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang saat ini masih dibahas di provinsi.

“Makanya DPPK harus krosek lagi karena antara RTRW, RDTR dan kondisi di lapangan saat ini saya yakin  banyak yang berubah sehingga harus disertai dengan data yang valid dan aktual agar nantinya tidak bersinggungan dengan Perda yang sudah dibuat dinas lainnya,” kata dia. (BC)

Pos terkait