Cegah Kebocoran PAD, Pemkab Bekasi Harus Pasang Tanda Lunas Pajak dan Masa Berlaku Reklame

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Untuk mencegah bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame, Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah mendesak agar pemerintah mencantumkan tanda lunas pembayaran pajak dan tanggal masa berlakunya di reklame yang ada di Kabupaten Bekasi.

Ketua Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi, Nurdin Muhidin mengatakan desakan itu sudah dimasukan sebagai salah satu rekomendasi yang dibacakan anggota dewan dalam Sidang Paripurna penetapan Perda Pajak Daerah pada Kamis (15/03) kemarin.

“Bahkan kami pun mrekomendasikan agar wajib pajak yang lalai dalam membayar pajak reklamenya agar diberikan peringatan secara tertulis di setiap objek pajaknya,” kata Nurdin.

Ia menilai pemasangan reklame dengan mencantumkan tanda lunas pembayaran disertai tanggal masa berlaku tentu sangat membantu kerja pemerintah dalam lintas instansi dan secara tidak langsung dapat diawasi oleh masyarakat.

“Artinya ini benar-benar bisa transparan. Kemudian supaya tidak ada perpanjangan izin di bawah tangan. Nah, kalau memang sudah habis tanggalnya, maka Satpol PP selaku penegak Perda bisa langsung melakukan tindakan,” ucapnya.

Anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bekasi ini mengatakan, pencamtuman tanda lunas pembayaran pajak dan tanggal masa berlaku di reklame diyakini akan meningkatkan PAD Kabupaten Bekasi.

“Kalau sudah transparan, maka wajib pajak yang memasang reklame pun bisa jadi tidak mau bermain-main lagi. Selama ini kan wajib pajak masih banyak yang kurang kesadarannya membayar pajak reklame, terkadang sengaja tidak mengurus izin reklame sementara reklamenya dipampangkan di depan tokonya dan lain sebagainya,” kata dia.

Sementara itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan untuk menghindari wajib pajak yang nakal pihaknya akan mencoba untuk menindaklanjuti rekomendasi itu di setiap objek pajak reklame yang ada. “Ya nanti kita tindaklanjuti dari mulai pemasangan stiker hingga pencabutan izinnya,” kata dia.

Informasi yang BERITACIKARANG.COM peroleh dari Bapenda, sepanjang tahun 2017 ada 1.500 lebih reklame berbagai jenis di Kabupaten Bekasi. Dari ribuan reklame tersebut, hanya 396 yang terdata dan membayarkan pajaknya ke Kas Daerah Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait