Bintang Sinetron Kolosal Rizal Djibran Ditangkap Karena Narkoba di Tambun Selatan

BERITACIKARANG.COM, TAMBUN SELATAN – Rizal Djibran, salah seorang artis yang dikenal lewat peran-perannya di serial sinetron kolosal ditangkap oleh petugas kepolisian karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pria berusia 40 tahun yang sebelumnya dikenal pernah membintangi sejumlah judul seperti Misteri Gunung Merapi dan Angling Dharma itu kedapatan menyimpan 1 plastik klip bening kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,66 gram yang disimpan di dalam kotak kaleng permen.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Ahmad Fanani saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan terhadap Rizal Dibran. Hanya saja, dirinya tidak dapat menjelaskan kronologis lengkap peristiwa itu mengingat penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri.

“Yang nangkap Bareskrim mas,” singkatnya, Jum’at (23/02).

Informasi yang BERITACIKARANG.COM terima, penangkapan terhadap Rizal Djibran berawal saat petugas kepolisian melakukan melakukan penyelidikan narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

Setelah mengikuti aktivitas tersangka selama kurang lebih 1 bulan, Rizal yang dicurigai sebagai pelaku penyalahguna narkotika berhasil ditangkap di rumahnya yang berada di Sunrise Paradise Blok AD. 1 No 5 Grand Wisata Rt 001 Rw 019 Desa Lambang Jaya Kecamatan Tambun Selatan pada Rabu (21/02) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya adalah 1 buah kotak kaleng permen merek Harrods Barley Sugar Drops, yang di dalamnya berisikan 1 plastik klip bening kristal warna putih yang diduga sabu-sabu dengan berat 0,66 gram, 1 buah cangklong, 1 buah pipet dan 2 buah sedotan sebagai sendok.

Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan 1 buah bong shabu berbentuk botol dot susu, airsoft gun KJ works beserta kartu club menembak, 1 unit Hp Blackberry Porshe dan 1 unit Hp Apple 6 plus.

Oleh petugas, Rizal Djibran beserta barang bukti yang berhasil disita petugas kemudian digelandang ke Mako Subdit V Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna proses lebih lanjut. (BC)

Pos terkait