Beroperasi di Bulan Ramadhan, Tempat Karaoke di Cikarang Utara Digerebek Polisi

Para pengunjung Karaoke Box Tumaritis saat digeledah oleh petugas kepolisian dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, Kamis (24/05) malam.
Para pengunjung Karaoke Box Tumaritis saat digeledah oleh petugas kepolisian dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, Kamis (24/05) malam.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Belasan orang pengunjung yang sedang asik ‘Nge-room’ di Karaoke Box Tumaritis Kp. Kongsi Jl. Tumaritis RT 02/02 Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara terjaring Operasi Cipta Kondisi yang dilakukan jajaran Polsek Cikarang, Kamis (24/05) malam.

Kapolsek Cikarang, Kompol Bambang Wahyudi mengatakan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran cafe, tempat karaoke, panti pijat itu tujuannya sebagai upaya menciptakan rasa aman, nyaman dan kondusif di bulan Ramadan 1439 H ini.

Bacaan Lainnya

“Kami amankan 14 orang pengunjung yang terdiri dari 5 orang pria dan 9 orang wanita,” kata Kompol Bambang Wahyudi.

Setelah didata dan diberikan himbauan Kamtibmas, ke 14 pengunjung tersebut lalu dipersilahkan pulang. “Sementara untuk pemilik tempat karaoke, dibuatkan surat penyataan untuk tidak membuka usahanya selama bulan suci Ramadhan,” ungkapnya.

Selain menggerebeg Karaoke Box Tumaritis, petugas kepolisian juga menyisir tempat hiburan lainnya. Hanya saja, cafe, tempat karaoke dan panti pijat yang disambangi anggotanya tidak beroperasi alias tutup.

Ditambahkan Kapolsek Bambang, dalam operasi ini petugas juga merazia sebuah warung jamu di Perum Buni Asih Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara yang menjual minuman keras. Hasilnya, belasan botol miras jenis instisari disita dari warung jamu tersebut.

“Kami tentunya menghimbau kepada masyarakat untuk pro aktif dengan melaporkan ke Polisi terkait berbagai temuan dugaan perkara yang akan mengganggu Kamtibmas di bulan suci Ramadhan ini,” tandasnya. (BC)

Pos terkait