Bang Iik : Perumusan  RTRW Tidak Bisa Sembarangan

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Menanggapi statemen Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin pada saat Dies Natalis Formasi yang mengatakan bahwa  Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bekasi, tak bisa diubah dengan mudah dan hanya bisa diubah satu kali dalam satu periode Kepemimpinan Kepala Daerah, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Abdul Kholik yang juga hadir dalam pertemuan dengan ratusan mahasiswa itu membenarkan dan mengatakan bahwa selama ini tak ada satu pemerintah daerah yang berani melanggar aturan main dari RTRW itu.

BACA : Dies Natalis Formasi : RTRW diubah Sekali dalam Satu Periode

Bacaan Lainnya

“Karena jelas pidananya lima tahun jika tiba-tiba diubah. Soal RTRW ini tak ada masalah. Hanya saja pemahaman tentang lahan pertanian, abadi, dan lainnya, harus tuntas pemahamannya dan harus menyeluruh,” sarannya.

Jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, jika pengertian soal RTRW tak menyeluruh dan sepotong-sepotong bisa menjadi perdebatan antar pihak yang tak berdasar dan tidak bermanfaat. Sebab, perumusan RTRW ini tentunya tak sekedar main-main.

BACA : Dies Natalis Formasi ke-1 Lakukan Dialog

“Kita DPRD merumuskan RTRW itu tak sembarangan. Bekasi ini pasti keterkaitannya dengan ibu kota. Apalagi Bekasi sebagai wilayah perkotaan yang pertumbuhannya cepat harus memiliki penataan ruang yang menyesuaikan dengan kondisi kenyataannya saat ini,” tegasnya.

Kata Bang Iik, panggilan akrab Abdul Kholik, jika memang lokasi sawah yang peruntukannya sudah ditetapkan menjadi pemukiman di RTRW hal tersebut bisa dibangun dan tak melanggar. “Soal ketahanan pangannya bagaimana? Ya dalam aturannya lahan hijau itu tak perlu harus di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.

Misalnya, tandas dia, Kabupaten Bekasi harus punya 100 hektare lahan abadi. “Tak mungkin kita punya itu. Tetapi kewajiban itu bisa dilakukan contohnya pihak terkait membeli lahan itu di luar wilayah kita agar konversi lahannya memang ada. Itu diaturannya ada. Pemahaman-pemahanan yang minim karena tak mengatahui secara menyeluruh,” tandasnya. (DB)

Pos terkait