Bandar Arisan Online Mama Yona ditangkap, Ini Aset yang disita Polisi

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG UTARA – Polisi telah menangkap pelaku penipuan berkedok arisan online di group Facebook ‘Arisol Mama Yona’ yakni seorang ibu rumah tangga berinisial DS (25).

Selain itu Polisi juga menyita sejumlah aset milik DS yang diduga dibeli menggunakan uang para korbannya yang ditransfer ke rekening pelaku tanpa izin dan sepengtahuan korbannya dengan estimasi nilai mencapai Rp. 1,4 miliar.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Candra Sukma Kumara mengatakan penyidik hingga saat ini masih terus menelusuri aset-aset yang mungkin masih disembunyikan oleh pelaku.

Adapun aset yang sudah terdata saat ini diantaranya adalah 1 unit mobil pribadi jenis Honda Jazz bernomor polisi B 1685 FZY, 1 unit iPhone 7, 2 unit rumah di yang berada Kecamatan Karang Bahagia dan Tambelang, 5 bidang tanah yang terletak di Pematang Siantar Medan serta 10 tas bermerk dan barang berharga lainnya.

“Untuk aset lain yang dimiliki pelaku hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Kombespol Candra Sukma Kumara saat gelar perkara di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (20/02).

Sementara barang bukti lain yang juga sudah disita antara lain 7 buku tabungan atas nama pelaku DS, 5 buah kartu ATM, 3 buah kwitansi pembelian barang sebesar Rp. 18 juta serta 4 dokumen (slip) pemindahan dana ke rekening lain senilai Rp. 900 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 28 ayat 1 Jo pasal 45 A ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 10 milyar,” kata dia. (BC)

Pos terkait