Asyik Main Judi di Malam Tahun Baru, 4 Warga Pebayuran digelandang Polisi

judi ceki pebayuran
judi ceki pebayuran

BERITACIKARANG.COM, PEBAYURAN – Di malam pergantian tahun baru, Unit Reksrim Polsek Polsek Pebayuran menciduk empat orang pria yang tengah asyik bermain judi di Kp. Pintu RT 04/04 Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Jum’at (31/12) malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Kunto Bagus mengatakan keempat pria yang berhasil diamankan adalah B (37), A (28) S (24) dan H (22). Keempatnya merupakan warga desa setempat.

Bacaan Lainnya

“Salah satu dari tersangka, yakni B merupakan residivis tindak pidana pencurian,” kata AKP. Kunto Bagus, Minggu (01/01) malam.

Dijelaskan olehnya penangkapan terhadap para tersangka berawal ketika unit Reskrim Polsek Pebayuran yang dipimpiin oleh Kanir Rekrim Iptu Suhardi bersama dengan dua anggota lainnya melakukan observasi wilayah untuk mengantisipasi kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) di Desa Bantarjaya.

“Kemudian mereka mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah, yakni di TKP ada sekitar 4 orang yang sedang bermain judi dan salah satunya merupakan residivis yang sudah meresahkan masyarakat,” tuturnya.

Berbekal informasi itu, petugas segera merapat ke TKP dan langsung mengamankan para tersangka berikut barang bukti berupa uang hasil perjudian sebesar Rp. 67.000,- serta dua set kartu Judi Ceki.

“Selanjutnya para tersangka berikut barang buktinya langsung dibawa ke Polsek Pebayuran guna proses hukum,” pungkasnya. (BC)

Pos terkait