Asuransi Pertanian Masih Kurang Diminati di Kabupaten Bekasi

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT  – Petani di Kabupaten Bekasi sepertinya kurang meminati program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang ditawarkan pemerintah. Sudah hampir dua tahun (mulai 2016) disosialisasikan, lahan pertanian yang diikutsertakan program tersebut baru sebanyak 1000 hektare dari dari 33000 total lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi.

BACA : 300 Hektar Sawah di Kabupaten Bekasi Terserang Hama Wereng

Bacaan Lainnya

“Sampai akhir tahun 2017 ini baru mencapai sekitar 1000 hektar lahan pertanian yang terlindung asuransi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim.

Menurut dia, masih sedikitnya lahan pertanian yang diikutsertakan dalam program AUTP bukan disebabkan karena kurangnya sosialisasi atau mahalnya premi yang mesti dibayarkan.

BACA : Ratusan Hektare Sawah di Kabupaten Bekasi Terendam Banjir

“Kalau preminya murah cuma Rp. 35 ribu per hektar untuk satu kali musim tanam (6 bulan-red). Dan itu sudah disubsidi, sudah dibantu pemerintah sebesar Rp. 115 ribu karena normalnya itu Rp. 150 ribu,” kata Abdul Karim.

Dari informasi, beredar mitos di masyarakat bahwa ikut asuransi sama dengan mengharapkan datang bencana sehingga membuat sedikit petani berminat ikut asuransi. Selain itu, banyak petani juga yang menganggap lahan pertanian yang dimilikinya bukan daerah bencana sehingga tidak sedikit diantara mereka menganggap asuransi bukan hal penting. “Padahal kita nggak tau bencana itu terjadi kapan dan dimana,” ucapnya.

BACA : Petani di Kabupaten Bekasi Gagal Panen Akibat Kekeringan dan Hama Wereng

“Dengan mengikuti program asuransi itu, yang jelas nantinya petani akan mendapatkan keuntungan karena ketika gagal panen akibat keringan, banjir atau hama wereng seperti yang terjadi saat ini petani akan memperoleh ganti rugi dengan klaim sebesar Rp. 6 juta per hektare,” sambungnya.

Untuk mengetahui informasi ataupun mendaftarkan lahan yang dimilikinya ke dalam program AUTP, petani dipersilahkan untuk datang ke Kelompok Tani (Poktan) atau menyambangi kantor UPTD Pertanian yang ada di setiap desa atau kecamatan di Kabupaten Bekasi. (BC)

Pos terkait