Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Komentari Kasus Zaskia Gotik

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Lydia Fransisca.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Lydia Fransisca.

BERITACIKARANG.COM, CIBITUNG – Kader Partai Gerindra sekaligus angota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Lydia Fransisca SH, angkat bicara soal kasus yang menjerat pedangdut asal Cikarang, Zaskia Gotik.

Zaskia dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan lambang negara yang dilakukannya saat mengikuti program acara musik pada salah satu stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Lydia, apabila perbuatan Zaskia dilakukan dengan sengaja untuk maksud menghina maka sudah dapat dikategorikan penodaan lambang negara.

“Mengenai penodaan tersebut dapat ditemui dalam pasal 68 UU No 24 tahun 2009 tentang bahasa, bendera, lambang negara dan lagu kebangsaan. Selain itu, dapat ditemui juga dalam pasal 154a yang mengatur mengenai penodaan lambang negara dengan hukuman penjara maksimal empat tahun,” bebernya.

Lanjut dia, untuk menghindari terjadinya hal yang sama, ia pun meminta aparatur pemerintah untuk melakukan pengawalan penegakan hukum dengan tegas. Kejadian ini bisa menjadi sample dari terwujudnya kepastian hukum di indonesia sebagai upaya menjaga martabat bangsa

“Saya rasa pihak terkait tinggal mengawal penegakan hukumnya saja, karena regulasinya juga sudah ada. Kalau kejadian seperti ini lebih baik ditangani agar cita-cita hukum yang salah satunya untuk memberikan efek jera bisa tercapai, ” paparnya.

Menurutnya, upaya yang bisa dilakukan untuk meningkatkan tingginya pemahaman terhadap lambang negara adalah dengan membangun kebiasaan di jajaran pemerintah terlebih dahulu, kemudian membuat program-program untuk mengontrol agar tidak terjadi pergerseran  budaya nasionalisme di kalangan masyarakat.

“Saya ingat betul dulu kita selalu melaksanakan upara setiap minggu yang saat ini banyak ditinggalkan oleh institusi pendidikan dan hanya dilakukan pada hari kebesaran negara. Menjelang hari kemerdekaan Indonesia dulu kita disuguhi film-film sejarah di televisi. Tetapi saat ini, saya sudah tidak pernah melihatnya,” jelasnya.

Ia pun berharap, Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi atau daerah lainnya, bisa mengontrol SKPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Disparbudpora ataupun Badan Kesbangpol dan instansi terkait lainnya agar dapat terus menggulirkan tindakan preventif dengan membuat program atau kegiatan yang bertujuan untuk membangun dan menjaga nasionalisme masyarakat.

Dalam salah satu segmen acara musik yang bertajuk “Cerdas Cermat”, Zaskia menjawab pertanyaan dari pembawa acara Denny Cagur dengan asal-asalan. Salah satunya terkait pertanyaan mengenai tanggal Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Zaskia menjawab, “Setelah azan subuh, tanggal 32 Agustus.”

Tak hanya itu, Zaskia kembali menuliskan jawaban yang ceplas-ceplos saat Denny bertanya tentang lambang sila kelima dari Pancasila. Sang penyanyi dangdut asal Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara itu malah menjawab sekenanya, “Bebek nungging”. (DB)

Pos terkait