Adukan Persoalan Status dan Upah, Pegawai Honorer di Kabupaten Bekasi Datangi DPRD

Pertemuan antara sejumlah perwakilan pegawai honorer Puskesmas dengan Ketua DPRD dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/07).
Pertemuan antara sejumlah perwakilan pegawai honorer Puskesmas dengan Ketua DPRD dan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/07).

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Ratusan pegawai honorer yang tergabung dalam FHK2I (Forum Honorer Kategori 2 Indonesia), Ikatan Perawat Honorer Indonesia (IPHI), Ikatan Bidan Honorer Indonesia (IBHI) dan sejumlah sukarelawan (sukwan) kesehatan perwakilan dari 21 Puskesmas di Kabupaten Bekasi  mendatangi gedung DPRD, Kamis (20/07) siang.  Kedatangan mereka diterima dengan baik oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar serta anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, yakni Jamil, Dede Iswadi dan Nyumarno.

“Kehadiran kami adalah untuk mengadukan perihal kejelasan status kami sebagai tenaga honorer yang tidak terdaftar di Pemkab Bekasi dan minimnya upah yang kami terima setiap bulannya,” kata Ketua IPHI Kabupaten Bekasi, Heri Gunawan.

Bacaan Lainnya

Dalam satu bulan, ia mengatakan bahwa upah yang diterimanya hanya berkisar antara Rp. 500 ribu – Rp. 600 ribu. “Angka itu merupakan kalkulasi dari transport yang kami terima setiap hari sebesar Rp. 20 ribu. Kalau kami tidak masuk maka angkanya tentu akan berkurang,” ucapnya.

Ketua IBHI Kabupaten Bekasi, Yayu Rusmiati mengatakan selain menyampaikan keluhan tentang status dan penghasilan yang diterima, pihaknya pun menyayangkan tidak adanya perhatian yang diberikan pemerintah daerah dalam hal pemberian Jastek (Jasa Tenaga Kerja).

“Kalau guru honorer itu kan dapet (Jastek) tetapi kita nggak padahal dari Kepala Puskesmas itu sudah mengajukan ke Dinas Kesehatan tetapi memang dari Dinas kesehatan dan dari BKD tidak ada sehingga kami memang tidak mendapat perhatian, termasuk perihal Jaminan Kesehatan,” kata Yayu.

Selain menerima aduan dari tenaga honorer di bidang kesehatan, dalam kesempatan itu Komisi IV DPRD pun menerima aduan dari rekan-rekan Honorer K-2 yang diwakili oleh Sanim. “Selain tuntutan jangka panjang menjadi PNS melalui Revisi UU ASN, kami juga berharap agar Jastek dapat dinaikkan menjadi sebesar Rp. 1,8 juta dan tetap dibayarkan saat hari libur, layaknya upah buruh yang menerima UMK tiap bulan tanpa ada potongan di hari libur,” ucapnya.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno mengatakan kendala tentang kejelasan status para tenaga honorer tersebut disebabkan tidak terdatanya mereka di BKD yang kini telah berganti nama menjadi BKPPD (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah) Kabupaten Bekasi .

“Karena mereka dulunya diangkat bukan berdasarkan aturan, melainkan berdasarkan kebutuhan Puskesmas, RSUD atau kebutuhan Sekolah. Contoh, misalkan di RSUD, Sekolah, atau Puskemas butuh tenaga kerja, Kepala Puskesmas, Dirut RSUD, atau Kepala Sekolah yang merekrutnya, sehingga dimungkinkan tidak terdata dengan baik di BKPPD, karena bukan BKPPD yang merekrut ataupun mengangkat mereka,” ucapnya.

Sayangnya, kata Nyumarno, rekan-rekan ini belum memilik data yang valid tentang jumlah anggotanya, sehingga Komisi IV DPRD Kabupaten meminta agar mereka melakukan pendataan dengan akurat jumlah dan masa kerja tenaga honorer yang tersebar di seluruh Puskesmas, Sekolah atau di RSUD Kabupaten Bekasi. “Sekaligus melengkapi kronologis dan tuntutan mereka disertai dengan dasar-dasar hukumnya,” kata dia.

Setelah itu semua terpenuhi, sambungnya, maka Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi tentunya akan memperjuangkan agar mereka mendapatkan pengakuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. “Minimal, misalnya tercatat sebagai Tenaga Honorer di Kabupaten Bekasi dan status hubungan kerjanya seperti apa nanti akan dibahas atau dikaji di rapat lanjutan,” ucapnya.

Adapun persoalan upah, mereka meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi agar mendorong adanya Peraturan Bupati tentang Satuan Harga Minimum kaitan upah rekan-rekan Tenaga Honorer yang bekerja di bidang Kesehatan. “Sampai saat ini khususnya tenaga kesehatan, dalam Perbup Satuan Harga Mininum untuk tenaga fungsional bidang kesehatan itu belum diatur. Maka kedepan harus diperjuangkan agar ada di Satuan Harga Minimum yang harus dikaji secara komperhensip oleh Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Hukum dan SKPD terkait. Jangan sampai kinerja dan pengabdian mereka terhadap masyarakat, tidak dihargai secara proporsional, ” jelasnya.

Kedepan, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menunggu aduan dari mereka secara tertulis dan akan menindaklanjutinya dengan melakukan rapat komisi atau rapat gabungan dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, BPPKD, Bagian Tapem dan SKPD terkait untuk membahas persoalan tersebut.

“Untuk Jaminan Kesehatan, kami akan mendaftarkan agar mereka menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS APBD dan menurut kami tidak melanggar aturan karena jika melihat penghasilan yang mereka terima jauh dari UMK sehingga mereka patut mendapatkan haknya seperti yang diamanatkan dalam undang-undang,” kata Nyurmano.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar mengatakan bahwa kedepannya dirinya akan menugaskan anggotanya, baik dari Komisi I dan Komisi IV untuk berangkat ke Kantor Kemenpan RB dan Komisi II DPR RI untuk mempertanyakan hal-hal yang dituntut oleh para tenaga honorer di Kabupaten Bekasi.

“Sesuai dengan apa yang disampaikan Nyumarno tadi, bahwa nanti kita akan tanyakan tentang regulasinya (UU ASN-red) yang telah dibuat oleh pemerintah pusat dan akan kita lihat dimanakah kewenangan untuk Kabupaten/Kota. Apabila ada, maka tentu DPRD akan memperjuangkannya dan berada di barisan terdepan untuk hak-hak mereka,”ucapnya. (BC)

Pos terkait