Abaikan Core Drill Test, Proyek Jaling di Kabupaten Bekasi Diduga Sarat KKN

Pengambilan sampel pengerasan jalan dengan core drill test, perlu dilakukan Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk mengetahui secara tepat dan akurat struktur jalan, jenis pengerasan dan preentasi susunan yang dibangun kontraktor apakah sudah sesuai dengan syarat teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau tidak.
Pengambilan sampel pengerasan jalan dengan core drill test, perlu dilakukan Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk mengetahui secara tepat dan akurat struktur jalan, jenis pengerasan dan preentasi susunan yang dibangun kontraktor apakah sudah sesuai dengan syarat teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau tidak.

BERITACKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Meski sudah menjelang akhir tahun 2017 ini, proyek peningkatan Jalan Lingkungan (Jaling) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi masih banyak yang belum selesai dikerjakan.

Wakil Ketua Lembaga Penelitian dan Pengembangan (LP3D) Bekasi, Tedi Kurnia mengatakan, dari sekitar 1297 proyek kegiatan yang ada di Disperkimtan saat ini hanya sekitar 380 kegiatan yang sudah terealisasi dan sudah di-core drill.

Bacaan Lainnya

Sehingga, kata Tedi, dalam rentan jangka waktu kurang lebih 1 minggu ke depan, kemungkinan besar proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu. “Kami mempertanyakan kinerja Disperkimtan yang hingga saat ini hanya kurang lebih 380 titik proyek yang baru di-core drill dari ribuan proyek kegiatan yang ada,” ucapnya, Kamis (21/12).

Hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, ada dugaan unsur Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) mengingat hingga saat ini hanya kurang dari 40 persen kegiatan yang sudah di-core drill. Apalagi, diduga adanya kegiatan yang sudah berjalan namun belum juga dilakukan core drill test, lantaran kegiatan tersebut sudah diploting dan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK).

“Kami meminta penegak hukum untuk memantau kegiatan yang ada di Disperkimtan Kabupaten Bekasi. Karena, jika kegiatan tersebut juga belum selesai hingga akhir tahun, akan berdampak kerugian anggaran yang tidak terserap,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno mengatakan apabila pelaksanaan kegiatan belum tercapai dalam jangka waktu 1 minggu kedepan, maka akan sangat berdampak terhadap anggaran yang ujungnya menjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa).

“Penegak hukum juga harus mengawasi, apalagi dugaan kegiatan yang dikerjakan tanpa SPK proyek yang ada di Disperkimtan. Kerja juga jangan asal-asalan,” tegas Taih.

Kepala Bidang (Kabid) Permukiman pada Disperkimtan, Iman Nugraha ketika hendak dikonfirmasi melalui telepon selularnya, tidak aktif. Bahkan sejak bergulirnya proyek di dinas itu, Iman Nugraha tidak pernah bisa dihubungi dan kerap tak ada di ruang kerjanya. (BC)

Pos terkait