95 Kepala Sekolah di Kabupaten Bekasi dimutasi

Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang terkena mutasi jabatan di aula SMP N 1 Cikarang Pusat, Jum'at (05/01) pagi.
Prosesi pengukuhan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) yang terkena mutasi jabatan di aula SMP N 1 Cikarang Pusat, Jum'at (05/01) pagi.

BERITACIKARANG.COM, CIKARANG PUSAT – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan mutasi terhadap 95 jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri di Kabupaten Bekasi, Jum’at (05/01) pagi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, MA Supratman menuturkan mutasi tersebut dilakukan lantaran periodeisasi jabatan kepala sekolah telah habis masanya, sehingga perlu dilakukan penyegaran.

Bacaan Lainnya

“Mutasi tersebut karena telah habis masa periodeisasinya dan ada USB (Unit Sekolah Baru), sehingga perlu dilakukan perubahan sesuai dengan perintah Bupati. Ada sekitar 95 sekolah yang terdiri dari 89 sekolah lama dan 6 sekolah baru untuk menduduki jabatan Kepala Sekolah,” kata MA Supratman.

Kepala Sekolah yang dimutasi, tambahnya, masih memungkinkan untuk pindah posisi bilamana dalam jangka waktu 2 bulan mendatang tidak bekerja dengan baik dan akan mengikuti rotasi dan mutasi pada gelombang berikutnya.

Sementara itu, untuk Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Bekasi tidak mengikuti proses mutasi yang digelar hari ini, walaupun banyak kepala sekolah yang periodeisasinya telah habis. Alasannya lantaran untuk Kepala Sekolah SDN baru mau akan dijadikan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berbeda dengan kepala sekolah SMPN yang telah lebih dahulu menjadi KPA.

“SD banyak yang periodeisasinya yang sudah habis tapi karena sekarang ini baru dan mau dijadikan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran) sementara ditunda dulu sampe semuanya terkumpul, karena sekarang kan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) juga hilang, kepala sekolah jadi pengguna anggaran. Jadi ada jeda waktu dan kita bisa melatih yang ada, jadi ketika berikutnya periodeisasinya habis bisa kita gantikan,” bebernya.

Kepala Sekolah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran tersebut sesuai dengan PP Nomor 19 tahun 2017 yang dimana Kepala Sekolah menjadi manajer disekolahnya.

“Kenapa harus dilantik, karena dulu kan kepala sekolah itu adalah guru yang diberikan tugas tambahan, kalau sekarang menurut PP 19 Tahun 2017 kepala sekolah adalah manajer, jadi school basis management, dia yang menentukan maju mundur sekolah,” tutupnya. (BC)

Pos terkait